Senin, 02 Februari 2015

LIMBAH

A.   Pengertian limbah
Limbah adalah suatu bahan sisa buangan dari proses produksi atau kegiatan industri dan kegiatan domestik (seperti kegiatan rumah tangga) yang keberadaannya tidak memberikan nilai ekonomis terhadap lingkungan.
Kualitas limbah dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
1.       Volume limbah
2.       Kandungan bahan pencemar
3.       Frekuensi pembuangan limbah.
Adapun tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah bergantung pada jenis dan karakteristik limbah, yaitu:
1.       Berukuran mikro
2.       Dinamis
3.       Berdampak luas (penyebarannya)
4.       Berdampak jangka panjang (antargenerasi)

B.      Baku Mutu Lingkungan
Baku mutu lingkungan adalah standar yang menjadi ukuran apakah keadaan lingkungan sudah tercemar atau belum. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, baku mutu lingkungan adalah suatu ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

C.      Jenis-jenis Limbah
1.       Berdasarkan kandungan jenis zatnya
a.       Limbah organik, yaitu limbah yang mengandung unsur hidrokarbon. Contoh : kotoran hewan, bangkai, sisa tumbuhan, sisa makanan
b.      Limbah anorganik, yaitu limbah yang mengandung zat kimia anorganik dan zat kimia organik yang sulit diuraikan. Contoh : besi bekas, pecahan kaca, plastik, kain, kaleng dan sisa pupuk kimia.
2.       Berdasarkan wujudnya
a.       Limbah padat
1)      Limbah padat yang mudah busuk, contoh sayuran dan kulit buah.
2)      Limbah padat organik dan anorganik yang tidak mudah busuk, contoh : kertas, kain, batang kayu, besi, kaleng, plastik, dll.
3)      Limbah padat berupa debu, contoh debu akibat kebakaran hutan, gunung meletus.
b.      Limbah cair
1)      Limbah cair domestik, yaitu limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan rumah tangga, restoran maupun penginapan.
2)      Limbah cair industri, yaitu limbah cair yang dihasilkan dari proses produksi barang pada suatu industri.
3)      Air hujan yang tercemar
Air hujan dapat tercemar oleh polutan yang ada di udara sehingga air hujan bersifat asam dan bersifat korosif. Selain itu air hujan yang bersih dapat tercemar oleh tempat air mengalir dan merembes di bumi yang telah tercemar.
c.       Limbah gas
1)      Oksida karbon
Dihasilkan dari proses pembakaran senyawa-senyawa yang mengandung karbon diantaranya yaitu bahan bakar minyak, kayu, lilin dan sebagainya. Oksida karbon yang berbahaya jika jumlahnya melebihi ambang batas yaitu karbondioksida (CO2) dan karbon monoksida (CO). Karbon dioksida berasal dari pembakaran dan pernafasan makhluk hidup. Karbon monoksida merupakan gas yang tidak berwarna dan tidak berbau namun sangat beracun karena lebih mudah berikatan dengan hemoglobin dibandingkan dengan oksigen.
2)      Oksida belerang
Oksida belerang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor, asap industri, dan pembakaran batu bara. Gas yang termasuk belerang oksida adalah gas belerang dioksida (SO2) dan gas belerang trioksida (SO3), keduanya bersifat tidak berwarna dan berbau tajam.
3)      Oksida nitrogen
Senyawa oksida nitrogen yang merupakan limbah gas adalah nitrogen monoksida (NO), nitrogen dioksida (NO2), dan amonia (NH3). Nitrogen monoksida dan nitrogen dioksida tidak berwarna dan tidak berbau, sedangkan amonia tidak berwarna namun berbau.
4)      Gas hidrokarbon (CxHy)
Gas hidrokarbon merupakan gas yang tersusun atas atom hidrogen dan karbon dalam berbagai komposisi. Sumber utama polutan gas hidrokarbon adalah proses pembakaran yang tidak sempurna dari bahan bakar minyak bumi dari proses penguapan minyak bumi.
d.      Limbah suara
Limbah suara adalah limbah yang berupa gelombang bunyi yang merambat di udara. Limbah suara dapat dihasilkan dari mesin kendaraan, mesin-mesin pabrik , peralatan elektronik dan sumber lainnya. Kadar limbah suara yang dapat ditoleransi untuk manusia adalah 80 dB.

3.       Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
4.       Berdasarkan PP RI No. 18 Tahun 1999, Limbah Bahab Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pengelompokan limbah B3 adalah sebagai berikut :
a.       Berdasarkan sumbernya yaitu
1)      Sumber spesifik
2)      Sumber tidak spesifik
3)      Sumber bahan kimia tumpahan, kadaluarsa, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifik.
b.      Uji karakteristik
1)      Mudah meledak
2)      Mudah terbakar
3)      Bersifat reaktif
4)      Beracun
5)      Bersifat korosi
6)      Menyebabkan infeksi
c.       Uji toksikologi
1)      Sifat toksik
2)      Sifat kronik
d.      Bentuk fisiknya
1)      Bentuk padat
2)      Bentuk cair
3)      Bentuk gas

Tidak ada komentar: