A. Pengertian
limbah
Limbah
adalah suatu bahan sisa buangan dari proses produksi atau kegiatan industri dan
kegiatan domestik (seperti kegiatan rumah tangga) yang keberadaannya tidak
memberikan nilai ekonomis terhadap lingkungan.
Kualitas
limbah dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
1.
Volume limbah
2.
Kandungan bahan pencemar
3.
Frekuensi pembuangan limbah.
Adapun tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah bergantung
pada jenis dan karakteristik limbah, yaitu:
1.
Berukuran mikro
2.
Dinamis
3.
Berdampak luas (penyebarannya)
4.
Berdampak jangka panjang (antargenerasi)
B. Baku
Mutu Lingkungan
Baku
mutu lingkungan adalah standar yang menjadi ukuran apakah keadaan lingkungan
sudah tercemar atau belum. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, baku mutu lingkungan
adalah suatu ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen
yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya
dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
C. Jenis-jenis
Limbah
1.
Berdasarkan kandungan jenis zatnya
a.
Limbah organik, yaitu limbah yang mengandung
unsur hidrokarbon. Contoh : kotoran hewan, bangkai, sisa tumbuhan, sisa makanan
b.
Limbah anorganik, yaitu limbah yang mengandung
zat kimia anorganik dan zat kimia organik yang sulit diuraikan. Contoh : besi
bekas, pecahan kaca, plastik, kain, kaleng dan sisa pupuk kimia.
2.
Berdasarkan wujudnya
a.
Limbah padat
1)
Limbah padat yang mudah busuk, contoh sayuran
dan kulit buah.
2)
Limbah padat organik dan anorganik yang tidak
mudah busuk, contoh : kertas, kain, batang kayu, besi, kaleng, plastik, dll.
3)
Limbah padat berupa debu, contoh debu akibat
kebakaran hutan, gunung meletus.
b.
Limbah cair
1)
Limbah cair domestik, yaitu limbah cair yang
dihasilkan dari kegiatan-kegiatan rumah tangga, restoran maupun penginapan.
2)
Limbah cair industri, yaitu limbah cair yang
dihasilkan dari proses produksi barang pada suatu industri.
3)
Air hujan yang tercemar
Air hujan dapat tercemar oleh polutan
yang ada di udara sehingga air hujan bersifat asam dan bersifat korosif. Selain
itu air hujan yang bersih dapat tercemar oleh tempat air mengalir dan merembes
di bumi yang telah tercemar.
c.
Limbah gas
1)
Oksida karbon
Dihasilkan dari proses pembakaran
senyawa-senyawa yang mengandung karbon diantaranya yaitu bahan bakar minyak,
kayu, lilin dan sebagainya. Oksida karbon yang berbahaya jika jumlahnya
melebihi ambang batas yaitu karbondioksida (CO2) dan karbon
monoksida (CO). Karbon dioksida berasal dari pembakaran dan pernafasan makhluk
hidup. Karbon monoksida merupakan gas yang tidak berwarna dan tidak berbau
namun sangat beracun karena lebih mudah berikatan dengan hemoglobin
dibandingkan dengan oksigen.
2)
Oksida belerang
Oksida belerang dihasilkan dari
pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor, asap industri, dan pembakaran batu
bara. Gas yang termasuk belerang oksida adalah gas belerang dioksida (SO2)
dan gas belerang trioksida (SO3), keduanya bersifat tidak berwarna
dan berbau tajam.
3)
Oksida nitrogen
Senyawa oksida nitrogen yang merupakan
limbah gas adalah nitrogen monoksida (NO), nitrogen dioksida (NO2),
dan amonia (NH3). Nitrogen monoksida dan nitrogen dioksida tidak
berwarna dan tidak berbau, sedangkan amonia tidak berwarna namun berbau.
4)
Gas hidrokarbon (CxHy)
Gas hidrokarbon merupakan gas yang
tersusun atas atom hidrogen dan karbon dalam berbagai komposisi. Sumber utama
polutan gas hidrokarbon adalah proses pembakaran yang tidak sempurna dari bahan
bakar minyak bumi dari proses penguapan minyak bumi.
d.
Limbah suara
Limbah suara adalah limbah yang berupa
gelombang bunyi yang merambat di udara. Limbah suara dapat dihasilkan dari
mesin kendaraan, mesin-mesin pabrik , peralatan elektronik dan sumber lainnya.
Kadar limbah suara yang dapat ditoleransi untuk manusia adalah 80 dB.
3.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
4.
Berdasarkan PP RI No. 18 Tahun 1999, Limbah
Bahab Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau
konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lainnya.
Pengelompokan
limbah B3 adalah sebagai berikut :
a.
Berdasarkan sumbernya yaitu
1)
Sumber spesifik
2)
Sumber tidak spesifik
3)
Sumber bahan kimia tumpahan, kadaluarsa, bekas
kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifik.
b.
Uji karakteristik
1)
Mudah meledak
2)
Mudah terbakar
3)
Bersifat reaktif
4)
Beracun
5)
Bersifat korosi
6)
Menyebabkan infeksi
c.
Uji toksikologi
1)
Sifat toksik
2)
Sifat kronik
d.
Bentuk fisiknya
1)
Bentuk padat
2)
Bentuk cair
3)
Bentuk gas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar